TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyebut ada dua kejanggalan dari saksi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bernama Beti Kristiana yang membawa lembaran dan amplop misterius dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca: 4 Momen Marsudi Wahyu Kisworo Bikin Gergeran Ruang Sidang MK
"Ada dua kejanggalan, pertama, saksi mengaku orang kecamatan Teras, tiba-tiba menemukan onggokan amplop itu di kantor kecamatan Juwangi, Boyolali," ujar Hasyim di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2019.
Kemudian kedua, ujar Hasyim, di pengakuan awal Beti mengaku tidak membawa onggokan amplop-amplop itu karena tidak membawa kendaraan yang memungkinkan, yakni mobil.
Tapi begitu keterangan terakhir, Beti mengubah keterangannya bahwa dia ke Juwangi dengan berkendara mobil dan membawa sejumlah tumpukan amplop-amplop itu. "Karena itu ,kami terus terang saja tidak percaya dengan kualitas saksi-saksi kemarin," ujar Beti.
Dalam sidang hari ini, KPU meyakini lembaran dan amplop yang dibawa Beti pada sidang kemarin adalah amplop yang belum terpakai. "Ini tidak ada bekas lem, tidak ada segel. Jadi dapat dikatakan ini belum pernah dipakai," kata Hasyim dalam persidangan saat membandingkan amplop yang dibawa saksi Prabowo dengan amplop yang berasal dari KPU, di depan meja hakim.
Anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Zulfadli malah mempertanyakan bagaimana bisa ada 5 dus amplop yang belum pernah digunakan. "Bagaimana mungkin dia bisa sampai 5 dus?" tanya Zulfadli, yang juga ada di depan meja hakim.
Baca: Kubu Prabowo Minta Audit, Hakim MK: Hasil Situng KPU Tak Dipakai
Hasyim, yang ada di sebelahnya, lalu menghampiri mikrofon dan langsung menjawab. "Tanya pada saksi Anda, Bos," ujar Hasyim, dengan nada kesal.